Selasa, 29 Oktober 2013

KTSP dan KBK#

1. Sebutkan dan Jelaskan Prinsip-Prinsip Pengenbangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)?

Jawaban:

A. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) ada 7,  yaitu:

1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, perkembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peseta didik.
2.    Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.Oleh karena itu, pengembangan keterampialn pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.    Belajar sepanjang hayat, dan
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    B. Prinsp-Prinsip Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetesi (KBK) ada 9, yaitu:

1. Peningkatn Keimanan, Budi Pekerti luhur, dan Penghayatan nilai – nilai Budaya.
Bahwa yang harus diperhatikan dalam pngembangan KBK yaitu prinsip yang sesuai dengan tujuan nasional dimana membentuk manusia yang beriman dan bertakwa sejalan dengan filsafat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestika.
Pembentukan manusia seutuhnya merupakan manusia yang seimbang antara kemampuan intelektual dengan sikap dan moral serta terampil.
3.    Integritas Nasional.
Bahwa Indonesia adalah negara yang terdiri dari beberapa pulau dan suku
serta agama, maka dari itu pendidikan sebaiknya menanamkan pemahaman terhadap kemajemukan (plural).
4.    Perkembangan Pengetahuan dan Tekhnologi Informasi.
Agar anak memiliki kemampuan berpikir dan belajar dengan mengakses memilih dan menilai pengetahuan maka pengetahuan dan Tekhnologi Informasi menjadi penting dan diharapkan dapat mengatasi situasi yang cepat berubah.
5.    Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kecakapan hidup (Life Skill) sangat diperlukan mulai dari Taman Kanak –
Kanak yang meliputi ketrampilan diri (personal skills), ketrampilan berpikir rasional (thinking skills), ketrampilan sosial (social skills), dan lainnya.Hal ini juga dibantu dengan melalui pembudayaan membaca menulis, berhitung, sikap, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif dan kompetitif.
6.    Pilar pendidikan
Kurikulum dalam pengorganisasiannya meliputi empat pilar yaitu:
(1). belajar untuk memahami,   
(2). belajar untuk berbuat kreatif,
(3). belajar dalam hidup kebersamaan, dan
(4). belajar untuk membangun dan mengekspresikan jati diri.
7.    Komprehensif dan Berkesinambungan
Komprehensif meliputi keseluruhan dimensi kemampuan substansi yangdisajikan secara bertahap mulai dari Taman Kanak – Kanak.Kemampuan mencakup pengetahuan ketrampilan, nilai dan sikap, pola pikir serta fenomena yang berkembang di masyarakat.
8.    Belajar Sepanjang Hayat
Pendidikan diarahkan pada pemberdayaan peserta didik yang berlanjut pada pendidikan sepanjang hayat.
9.    Diversivikasi Kurikulum
Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan potensi peserta didik.Sebagai hasil dari pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), maka sebaiknya pihak pengembang kurikulum memperhatikan sembilan prinsip yang ada sehingga mempunyai dampak positif yang lebih maju terhadap perkembangan siswa.Prinsip tersebut tidak kaku tetapi fleksibel sehingga dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini penting karena melihat daya kemampuan sekolah dalam mengembangkan kurikulum selalu berbeda – beda.




2. Tuliskan Landasan-LandanasHukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) danKurikulum Berbasis kompetensi (KBK)?

Jawaban:

    A. Landasan-Landasan Hukum Kurikulum Tingkat Satuan (KTSP), yaitu:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah:

    Pasal 1 ayat (19); berbunyi “kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mecapai tujuan pendidikan tertentu.

    Pasal 18 (1), (2), (3), dan (4) :
(1)    pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)    pendidikan menenganh terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan
(3)  pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasaha Aliayah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) :
(1)    pendidkan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memeiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosianal mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)    pendidikan layana khusu merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)    ketentuan mengenai pelaksanaa n pendidikan khusus sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan  (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 35 ayat (2) :
(2)    Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

    Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) :
(1)    Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu  pada standar nasional          pendidikan untuk mewujudkan tujuan nasional.
(2)    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)    Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.  peningkatan iman dan takwa;
b.  peningkatan akhlak mulia;
c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.  tuntutan dunia kerja;
g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.  agama;
i.  dinamika perkembangan global; dan
j.  persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

    Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) :
(1)    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.      pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.      bahasa;
d.      matematika;
e.      ilmu pengetahuan alam;
f.      ilmu pengetahuan sosial;
g.      seni dan budaya;
h.      pendidikan jasmani dan olahraga;
i.      keterampilan/kejuruan; dan
j.      muatan lokal.
(2)    Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
    a.      pendidikan agama;
    b.      pendidikan kewarganegaraan; dan
    c.      bahasa.
(3)    Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 38 ayat (1), dan (2) :
(1)    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.

Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6) Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16  ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

B.    Landasan-Landasan Hukum Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Yaitu:

1.    Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yaitu : pemerintah memiliki wewenang menetapkan:
(1)    standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya, dan
(2)     standar  materi pelajaran  pokok.

2.     Undang-undang No. 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional dan kemudian diganti dengan UU RI No. 20 tahun 2003
    Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) :
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
(2) Kurikulum pada semua enjag dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasii sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.        peningkatan iman dan takwa;
b.    peningkatan akhlak mulia;
c.    peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.      keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.     tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.      tuntutan dunia kerja;
g.      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.      agama;
i.      dinamika perkembangan global; dan
j.      persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

    Pasal 38 ayat (91):
(91) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.

1 komentar:

  1. A surgical steel vs titanium, but not much else
    The design of a ceramic plate (with plates) that will fit properties of titanium on the bottom of the titanium bolts table. urban titanium metallic The design is based on titanium flash mica the actual metal plate. cobalt vs titanium drill bits If you use an

    BalasHapus

PUTRI SAMA

Pada awalnya, orang bajo berasal dari Negeri Johor. Di negeri johor ada satu perkampungan yang dihuni oleh orang-ornag bajo. Mereka ...